Pejabat itu diduga menjual hasil barang penertiban tidak sesuai prosedur. Hasil penjualan barang sitaan hasil penertiban itu mencapai ratusan juta rupiah.
Berbagai macam barang hasil penertiban. Mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong (gerobak), dan barang hasil penertiban lainnya ada di dalam gudang tersebut
Menurut Eddy, pihaknya mengetahui kejadian itu dari anggotanya pada Senin (23/5). Ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
Baca Juga:Hendak Pulang ke Ambon, Kadis Pariwisata Maluku Meninggal Dunia di Bandara SoettaSepekan Cuti, Besok Gubernur Ridwan Kamil Mulai Aktivitas Kedinasan
Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan ke gudang.
Anggotanya juga melakukan penghentian semua kegiatan di gudang tersebut. Bahkan, dia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
”Setelah dicek di gudang, ternyata ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami lakukan pemeriksaan secara maraton,” terang Eddy pada Minggu (5/6). (jawapos)
