Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima?

JAKARTA – Menjelang lebaran idul fitri tahun 2022, Pemerintah berjanji akan menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 berbentuk uang tunai sebesar Rp1 juta, bagi pekerja dengan upah Rp3,5 juta atau di bawah UMR.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tersebut dan memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mencari tahu apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Cara mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak bisa melalui beberapa tahaan berikut, seperti dikutip dari https://bsu.kemnaker.go.id/.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Daftar akun apabila belum memiliki. Klik bagian pendaftaran kemudian lengkapi identitas sesuai petunjuk. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone peserta.

3. Login dengan akun yang sudah dibuat.

4. Lengkapi profil dengan biodata diri peserta berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Akun akan menampilkan pemberitahuan dengan tipe sebagai berikut.

– Terdaftar
Bila terdaftar maka peserta akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

– Tidak Terdaftar
Peserta kan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Peserta juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data peserta belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika peserta memperoleh notifikasi Terdaftar maka urutan notifikasi lanjutannya adalah sebagai berikut.

1. Ditetapkan atau Belum Memenuhi Syarat

Maka akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. atau akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

2. Tersalurkan ke Rekening Anda

Peserta akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

3. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan