Empat Kasus Pemerkosaan di Kabupaten Bandung Dampak Pengaruh Miras

Empat Kasus Pemerkosaan di Kabupaten Bandung Dampak Pengaruh Miras
0 Komentar

“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, tersangka berpura – pura mengantar korban. Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak meminum minuman keras,” terangnya.

Karena dipengaruhi alkohol, kata Kusworo, korban dibawa kesuatu tempat yang memiliki sekat – sekat kamar. Sehingga dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.

“Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan ke Polresta Bandung dan dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan,” jelasnya.

Baca Juga:BTS Gagal Bawa Pulang Piala Grammy, Begini Rangkaian PenampilannyaPemkot Bandung Akan Fasilitasi Disabilitas dengan Kode Khusus di Kartu Identitas

Selain itu, sedangkan untuk kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur yang lain terjadi berdasarkan korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial yang sudah dikenalnya kurang lebih lima sampai enam bulan namun tidak pernah jumpa.

“Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, diajaklah korban untuk menagih hutang. Setelah bisa berjalan berdua disitulah terjadi tersangka SB melakukan tindakan tidak senonohnya,” jelas Kusworo.

Sering terjadinya kasus pencabulan dan pemerkosaan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak dibawah umur khususnya wanita atau perempuan untuk dilakukan pengawasan ekstra ketat, sehingga tidak terjadi hal – hal seperti ini.

“Kemudian orang tua harus bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari oleh anak-anak mereka, sehingga lebih terbuka dan dapat dipantau siapa – siapa saja teman – teman mereka yang dalam status teman dimedia sosialnya,” paparnya

Kusworo menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Sedangkan R, CN dan SB dijerat Pasal 81 – 82 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah,” pungkasnya. (yul)

0 Komentar