Empat Kasus Pemerkosaan di Kabupaten Bandung Dampak Pengaruh Miras

SOREANG – Kurun waktu bulan Maret 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terkait tindak lanjut laporan masyarakat tentang perkosaan, dimana kejadian tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Kampung Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Kronologisnya adalah tersangka YJP ini mengajak suami korban minum – minuman dilantai dua rumah korban,” kata Kusworo, saat memberikan keterangannya, Senin (4/4/2022).

Setelah meminum minuman keras, lanjut Kusworo, tersangka YJP pergi kelantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet, dan pada saat itu melihat korban sedang memainkan handpone. Tersangka langsung muncul keinginan untuk menyetubuhi korban.

“Kemudian korban dibohongi tersangka, dengan pura-pura mengajak korban untuk membantu suami korban yang sedang berantem, akhirnya korban mau diajak tersangka untuk menemui suami korban,” kata Kusworo.

“Namun, bukan ke lokasi yang dikatakan, tersangka malah mengajak korban ke pesawahan, tepatnya dibalik pohon pisang, lalu korban dilakukanlah persetubuhan dengan paksa,” ujar Kusworo.

Melihat tersangka tidak kunjung kembali, saat suami korban turun kelantai bawah dan tidak melihat korban serta tersangka YJP.

“Saat istrinya atau korban tidak ada, suami korban mencari kerumah saudaranya namun tidak ada. Dan pada saat kembali kerumah melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP,” Kata Kusworo.

Mendengar penjelasan dari korban, suami korban langsung mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. Tidak percaya dengan jawaban dari tersangka, suami korban langsung melaporkan ke Polsek Baleendah.

“Setelah anggota polsek setempat datang dan mempunyai bukti – bukti, akhirnya tersangka YJP diamankan dan ditangkap,” jelas Kusworo.

Pada kesempatan yang sama, Kusworo juga menjelaskan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 19 Maret 2022 di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang.

Kejadian tersebut, kata Kusworo, terjadi pada saat korban yang masih dibawah umur berjalan dan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Seketika kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan