Indonesia Aman, Mahfud MD: Penangkapan Teroris Tidak Sembarangan

Mahfud MD Sebut Jokowi Sudah Kantongi Nama Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo
Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfur MD di IPDN, Jatinangor, Sumedang.
0 Komentar

SUMEDANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD klaim situasi Indonesia saat ini aman.

Dia mengatakan, secara umum situasi dan prospek politik, hukum dan keamanan cukup baik dengan segala kekurangan yang ada.

“Saya ceritakan semua apa adanya, bahwa kita secara umum baik. Tentu ada masalah tapi secara umum kita ini baik-baik saja,” kata Mahfud MD saat menghadiri kegiatan Stadium General di Gedung Balairung Rudini Kampus IPDN Jatinangor Sumedang, pada Rabu (30/3).

Baca Juga:Satgas Covid-19 Kota Bandung Gaet Instansi Lain Awasi Ngabuburit WargaSadis! Korban Disabilitas Diperkosa Dibalik Pohon Pisang

Dia mengaku, untuk saat ini indeks demokrasi serta hukum di Indonesia mengalami peningkatan.

“Meskipun sedikit naik, kalau dari presepsi publik yang objekrif, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penyidik yang objektif,” ujar Mahfud.

Mahfud memaparkan, dalam persoalan hukum dan keamanan, Indonesian mengalami banyak tantangan.

“Misalnya soal keamanan di bagian tertentu Indonesia seperti Papua kemudian ada penangkapan terhadap teroris-teroris,” ucapnya.

Mahfud menerangkan, terkait penangkapan teroris yang sempat jadi sorotan di Tanah Air, itu dilakukan dengan bukti-bukti yang lengkap serta sesuai

“Penangkapan terhadap teroris itu tidak sembarangan, harus diyakini dulu buktinya, kalau Densus 88 (Detasemen Khusus) bukan hanya 2 alat bukti,” imbuhnya.

Mahfud menjelaskan, dalam proses penangkapan tersangka atau penetapan pelaku kejahatan, secara aturan hukum bisa dilakukan dengan menggunakan 2 alat bukti.

Baca Juga:Waspada Teror Pesanan Fiktif Ojol, Remaja Di Depok Harus Bayar 29 Orderan Makanan Padahal Tidak Pernah PesanCiptakan Momen Ramadan Makin Awesome dengan Samsung Galaksi A13 dan A23

Akan tetapi, dilanjutkan Mahfud, untuk penangkapan terduga teroris sedikitnya harus menggunakan 3 alat bukti.

“Kalau Densus 88, khusus untuk teroris itu menyiapkan 3 alat bukti, sehingga tidak keliru menangkap orang,” papar Mahfud.

Sementara itu, Mahfud mengucapkan, meskipun penangkapan terduga teroris sudah dilakukan sesuai aturan dengan membawa 3 alat bukti, sorotan publik selalu terjadi.

“Ada yang protes itu biasa, kehidupan bernegara itu memang harus siap diprotes. Kalau tidak siap menerima protes tidak maju-maju,” tutup Mahfud. (mg5)

 

0 Komentar