Anies Baswedan Dihukum Keruk Kali Mampang, DPRD: Tamparan Keras

JAKARTAGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan hukuman untuk segera mengeruk Kali Mampang yang belum tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Hukuman Anies Baswedan itu diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta usai mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang yang dibacakan Selasa (15/2/2022) lalu.

Selain mengeruk Kali Mampang, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth pun ikut bersuara dan memberikan pandangannya atas putusan PTUN kepada Anies Baswedan.

Melansir JPNN.com, Kenneth menilai dikabulkannya gugatan warga terkait banjir terhadap orang nomor satu di DKI Jakarta itu sebagai tamparan keras bagi pemerintah provinsi yang dipimpinnya.

“Gugatan warga yang dikabulkan hakim PTUN terkait masalah banjir, merupakan tamparan keras kembali untuk Pak Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.

“Karena bukan hanya sekali warga memenangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, salah satunya kasus polusi di Jakarta,” ucap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurut Kenneth dikabulkannya gugatan tersebut adalah bukti Anies Baswedan tidak serius dalam menangani banjir di Ibu Kota.

Lebih jauh, dia mengatakan, tidak ada bukti hasil kerja yang dilakukan oleh Pemprov DKI seperti pengerukan, penurapan di wilayah Kali Mampang, Kali Krukut, Kali Cipinang hingga Tebet.

“Dan yang paling parah adalah pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017, seharusnya hal itu harus selalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas oleh Pak Anies,” kata Kenneth.

“Akibat hal tersebut warga Tebet terdampak banjir hingga setinggi 2 meter,” tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu menambahkan.

Dengan dikabulkannya gugatan ini Kenneth berharap agar bisa menjadi cerminan bahan intropeksi, agar penangangan banjir di ibu kota lebih serius lagi dan baik ke depannya.

“Jadi pelajaran yang bisa di petik dari kejadian ini bahwa, lain kali jangan sampai di gugat di pengadilan dulu, baru Pak Anies mau bekerja,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan