Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 pada Senin, 18 Mei 2026

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 pada Senin, 18 Mei 2026
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 pada Senin, 18 Mei 2026
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas Antam hari ini, Senin 18 Mei 2026, kembali mengalami penurunan.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Antam Tbk turun Rp5.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Harga emas Antam terbaru kini berada di level Rp2.764.000 per gram dari sebelumnya Rp2.769.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan.

Baca Juga:Tabel Cicilan KUR Mandiri 2026 Terbaru Bulan Mei, Plafon Rp10-Rp500 Juta, Cek CicilannyaNasabah BRI Cibadak Menangkan Hadiah Utama Trip ke Barcelona, Wujudkan Mimpi Penggemar Sepak Bola

Turunnya harga emas Antam hari ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang rutin membeli logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga mengalami penurunan pada perdagangan Senin, 18 Mei 2026.

Harga buyback emas Antam turun menjadi Rp2.569.000 per gram. Harga tersebut merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global dan kurs rupiah.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru 18 Mei 2026

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi:

• Harga emas 0,5 gram: Rp1.432.000

• Harga emas 1 gram: Rp2.764.000

• Harga emas 2 gram: Rp5.468.000

• Harga emas 3 gram: Rp8.177.000

• Harga emas 5 gram: Rp13.595.000

• Harga emas 10 gram: Rp27.135.000

• Harga emas 25 gram: Rp67.712.000

• Harga emas 50 gram: Rp135.345.000

• Harga emas 100 gram: Rp270.612.000

• Harga emas 250 gram: Rp676.265.000

• Harga emas 500 gram: Rp1.352.320.000

• Harga emas 1.000 gram: Rp2.704.600.000

Daftar harga tersebut berlaku di butik emas Logam Mulia Antam dan dapat berubah mengikuti kondisi pasar.

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam

Transaksi emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca Juga:Collab Honda Genio x Beauty Ultima II  Hadirkan Beauty Class dan Stylish Riding di BandungDadang Supriatna Dorong KADIN Kabupaten Bandung Jadi Motor Ekonomi dan Investasi Daerah

Untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

• 0,45 persen bagi pemegang NPWP

• 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

0 Komentar