JABAR EKSPRES – Remaja berusia 19 tahun yang baru setahun lulus SMA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga terlibat dalam produksi sekaligus peredaran tembakau sintetis.
Tersangka berinisial RMA itu diamankan di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung, setelah kepolisian melakukan pengembangan dari kasus narkotika lain yang sebelumnya terungkap.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan penangkapan RMA bermula dari keterangan sejumlah pelaku peredaran narkotika yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, nama RMA muncul sebagai pemasok barang.
Baca Juga:Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Pengiriman Sabu Seberat 6 Kilo dari Laos Berhasil DigagalkanPolres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba, Amankan 155 Tersangka
“RMA masih sangat muda, baru satu tahun lulus sekolah. Ia terungkap keberadaannya setelah kami mengamankan sejumlah pengedar narkotika lain,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Senin (18/5/26)
Ia melanjutkan, dari keterangan mereka, nama RMA muncul sebagai pihak yang memasok barang, hingga akhirnya kami lacak dan amankan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar seberat 170,28 gram serta 30 mililiter cairan campuran bahan baku yang disimpan di kamar kos tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, bahan-bahan itu dibeli secara daring melalui Instagram dengan nilai sekitar Rp5 juta,” beber Niko.
Polisi juga menyebut RMA mempelajari sendiri cara meracik tembakau biasa menjadi tembakau sintetis. Peralatan yang digunakan pun terbilang sederhana, yakni timbangan, tembakau asli, dan cairan campuran khusus.
“Setelah diracik, barang tersebut dikemas ulang untuk diedarkan,” jelasnya
Selama sekitar sebulan beroperasi, hasil racikan itu dipasarkan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dari bisnis ilegal tersebut, RMA disebut meraup keuntungan bersih sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Atas perbuatannya, RMA dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
Baca Juga:Penyelundupan Narkoba Lewat Tembok Lapas IIA Banceuy Berhasil DigagalkanSepanjang Januari-Mei 2026, Satres Narkoba Polresta Bogor Kota Bongkar 82 Kasus dan Ringkus 94 Tersangka
Sementara itu, polisi masih memburu pemasok bahan baku utama yang disebut berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Upaya itu dilakukan untuk memutus jaringan peredaran tembakau sintetis yang diduga melibatkan tersangka. (Mong)
