Karya Ridwan Kamil Terjual Rp45,9 Juta di NFT

BANDUNG – Aset digital Non-Fungible Token atau NFT  kini menjadi tren dunia. Orang-orang berlomba-lomba ingin berjualan di NFT, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baru-baru ini, dia berhasil menjual karya kreatifnya berjudul Pandemic Self Portrait

Melalui video yang diunggah di akun Twitternya pada 15 Januari 2022, Ridwan Kamil mengajak publik untuk serius pada dunia digital. Terutama NFT.

Postingan itu berjudul lukisan Self Portrait saya ini laku terjual di NFT melalui situs Opensea.

“Setelah eksperimen menjualkan lukisan jalanan Braga, kali ini saya eksperimen menjual karya kreatif sendiri berjudul “Pandemic Self Portrait”. Terjual 1 ETH atau setara dengan 45,9 juta rupiah. Hayu pada diseriusin hijrah digitalnya,” tulis Ridwan Kamil di akun Twitternya @ridwankamil.

Hasil penjualan tersebut, lanjutnya, akan disumbangkan untuk yayasan yang membantu anak-anak yatim piatu. Khususnya anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat pandemi COVID-19 di Jawa Barat.

Sebelumnya, Ridwan Kamil juga berhasil menjualkan sebuah lukisan karya pelukis jalanan di Braga, Bandung.

“Alhamdulillah kami berhasil bereksperimen, menjualkan lukisan pelukis jalanan di Braga Bandung. Yang biasanya 500 rb rupiah melonjak 8 kali lipat jd 4,2 juta rupiah atau 0,09 ETH di bursa NFT melalui @opensea,” lanjutnya.

Dalam cuitannya, Ridwan Kamil juga menyinggung soal fenomena Ghozali. “Anak muda yang sukses di celah bisnis digital baru yaitu jualan karya/aset digital di NFT adalah salah satu contoh sudah hadirnya ekonomi baru yang banyak dari kita belum paham,” paparnya.

Seperti diketahui, pengertian NFT adalah barang digital yang tak tergantikan. Bisa berupa gambar, karya seni, koleksi, cuplikan video, album musik, gim, dan banyak lainnya.

NFT dicetak di blockchain. Mirip cryptocurrency. Karenanya, NFT ini unik dan langka dan sulit dipalsukan. Investor digital memanfaatkan aset digital NFT untuk menghasilkan uang dalam jumlah besar dengan waktu singkat.

Sebuah NFT tunggal dapat dibeli dan dijual beberapa kali. Tetapi, pembeli harus membayar biaya royalti kepada pemilik atau pencipta asli dengan setiap penjualan. Biaya royaltinya sekitar 10 persen.  (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan