Reaksi Arteria Dahlan Saat Mengetahui Telah Dipolisikan Majelis Adat Sunda

JAKARTA – Majelis Adat Sunda telah melaporkan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan ke pihak kepolisian. Hal ini lantaran dianggap telah menghina masyarakat Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Arteria mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui ada pihak-pihak yang melaporkan pernyataanya tersebut.

“Belum ada. Dan saya juga belum tahu,” ujar Arteria kepada wartawan, Jumat (21/1).

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan akan patuh apabila ada pemanggilan pihak kepolisian. Ia pun membandingkan ketika dilaporkan oleh Anggiat Pasaribu alias Rindu dalam kasus di Bandara Soekarno Hatta.

“Saya pasti patuh. Orang kemarin sama Rindu saja saya patuh. Apalagi tokoh masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, mengatakan pihaknya telah melaporkan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.

Politikus PDIP itu dianggap telah melukai hati warga Sunda atas pernyataannya yang meminta Kajati diganti akibat rapat menggunakan bahasa Sunda.

Menurut dia, Arteria Dahlan melakukan pelanggaran konstitusi, yakni pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah. Dugaan pelanggaran konstitusi ini yang menjadi dasar pelaporan dilayangkan.

Selain itu, Arteria Dahlan juga dinilai melanggar UU nomor 5 tahun 2017, mengenai pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.

Arteria Dahlan sebelumnya telah meminta maaf kepada suku Sunda atas pernyataannya yang dianggap rasis.

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” ujar Arteria, Kamis, 20 januari 2022.

Permohonan maaf itu  disampaikannya usai memberikan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan di kantor DPP PDIP, Menteng.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai Kader Partai saya siap menerima sanksi yang diberikan Partai,” katanya.

Kendati telah meminta maaf kepada masyarakat Sunda, Arteria Dahlan akan tetap mendapatkan sanksi dari DPP PDIP.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun mengatakan, sanksi diberikan lantaran Arteria Dahlan dinilai melanggar etik dan disiplin partai.

Akibat pernyataannya itu, Arteria mendapat sanksi teguran tertulis dari DPP PDIP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan