Airlangga Hartarto Minta Pinjaman KUR untuk UMKM Jangan Dipersulit!

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar terus gencar menawarkan KUR kepada masyarakat. Khususnya para pelaku usaha kecil.

Selain itu,  Kata Menko Airlangga Hartarto, dalam proses pemberian KUR  syarat yang diberikan jangan sampai memberatkan masyarakat yang ingin mengajukan KUR kepada bank pemerintah.

‘’Ini untuk memperluas pembiayaan UMKM, sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.’’papar Menko airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu, (29/12)

Menurut Menko Airlangga Hartarto, pemberian kebijakan proses KUR ini dibahas dalam rapat kerja dalam mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR tahun 2021.

KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR.

Pada Rapat kerja tersebut, diputuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6%.

Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.

‘’Jadi Pemerintah menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR PMI turun 0,5%,’’kata Menko Airlangga.

Selain itu, beberapa perubahan syarat kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta.

Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan).

Perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta.

‘’ Untuk perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19 tetap akan dilakukan,’’ucap Airlangga.

Untuk relaksasi KUR, terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Selain itu, penundaan target sektor produksi sampai dengan  31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Relaksasai KUR juga diberikan berupa insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan