JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi memiliki jajaran direksi baru PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pancatengah Perseroda. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Negara Pendopo Lama Tasikmalaya, Rabu (12/8/2026), di tengah tantangan berat yang masih dihadapi perusahaan daerah tersebut.
Dewan Direksi baru yang dilantik yakni Diki Ginanjar sebagai Direktur Utama dan Novan Herdiansah sebagai Direktur.
Pelantikan ini menjadi babak baru bagi LKM Pancatengah yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi persoalan kinerja dan kondisi keuangan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selaku pemegang saham pun menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru mampu melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Baca Juga:Begini Kronologis Penyiksaan Handi di Sumedang, Korban Sempat Disekap di Sekre FKPPI Eduwisata Dikembangkan di Kebun Raya Bogor, Pengunjung Belajar soal Tumbuhan
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dalam amanatnya meminta jajaran direksi baru segera menyolidkan barisan dan menjalankan perusahaan secara profesional serta transparan.
“Pemkab selaku pemegang saham memiliki harapan besar terhadap LKM Pancatengah dengan adanya kepemimpinan baru. Solidkan barisan, kelola LKM dengan profesional dan transparan, jaga dan bangun kembali kepercayaan masyarakat,” ujar Cecep.
Menurutnya, keberadaan LKM tidak boleh hanya dipandang sebagai sebuah badan usaha milik daerah. Lebih dari itu, LKM harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pengembangan usaha masyarakat.
“Keberadaan LKM harus menjadi lembaga yang memberi kebermanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penting mengingat persoalan LKM Pancatengah bukan baru muncul saat jajaran direksi baru dilantik. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan mengalami penurunan kinerja yang cukup serius dan bahkan menghadapi persoalan likuiditas.
Kondisi tersebut sebelumnya menjadi perhatian serius karena LKM disebut mengalami kerugian dari tahun ke tahun. Di sisi lain, posisi kas perusahaan sangat minim sementara simpanan masyarakat yang harus dikelola mencapai puluhan miliar rupiah.
Situasi itu sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih ketika perusahaan juga mengalami kekosongan jabatan direksi definitif. Sejak akhir 2024, posisi pimpinan perusahaan sempat dijalankan oleh pelaksana tugas.
Baca Juga:Viral Ibu Muda Ngamuk di SPBU Cipatujah, Polisi Ungkap Fakta di Balik Antrean Jeriken BBMKemarau Makin Mengering, Petugas Kembali Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Dua Desa di Tasikmalaya
Meski demikian, kondisi keuangan yang memburuk tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kepailitan. Status pailit merupakan persoalan hukum yang harus ditetapkan melalui putusan pengadilan.
