Tim Polda Jabar Datangi Rumah Bahar Bin Smith Serahkan Surat Penyidikan Atas Ujaran Kebencian

JABAREKSPRES Tim Polda Jabar mendatangi kediaman Habib Bahar Bin Smith untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polda Jabar terkait kasus ujaran kebencian Kepada KSAD Jendral Dudung Abdurachman.

Kedatangan Tim Polda Jabar ini terungkap ketika akun Youtube Puun Chanel megunggah video pertemuan Habib Bahar Bin Smith dengan beberapa anggota kepolisian Polda Jabar.

Video yang berdurasi 3.13 menit itu, menceritakan beberapa orang anggota polisi tengah berbicang dengan Polda Jabar terkait tuduhan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh warga,

Habib Bahar Bin Smith mengakui bahwa ujaran kebencian yang dilontarkan ketika ceramah dilakukan karena ada kedzhaliman. Terlebih sebelumnnya Dudung Abdurachman pernah mengatakan bahwa Tuhan Bukan Orang Arab.

Dalam perbicangannya, Habib bahar meminta kepada polisi agar melihat video itu secara utuh.

‘’Tolong dari awal lihat video itu ana menyebarkan rasa kebencian, Diman ana ada masalah ras masalah suku, Kalau kebencian iya, kok bisa? Kebencian kepada kezhaliman,’’ujar Habib Bahar Bin Smith.

Dalam video itu tidak ada tanggapan apapun dari pihak kepolisian. Namun, ketika pulang Habib Bahar memeluk anggota polisi satu persatu.

Sebelumnnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith.

Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA

Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama. Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Habib Bahar sendiri menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke polisi dengan santai. Sebab apa yang dikatakan waktu adalah bentuk kritik terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman yang menyebut ‘Tuhan bukan orang Arab.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan