Waspada, Modus Penipuan Baru, Mengaku Dari Kemendikbud Akan Beri Bantuan Keuangan Sekolah

KUNINGAN –  Empat orang yang mengaku utusan dari Kemendikbud, melakukan penipuan terhadap 2 pengusaha dan ratusan kepala sekolah di Kuningan.  Modus penipuan dengan berkedok akan memberikan  bantuan keuangan dari Kemendikbud RI.

Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut, dan menangkap empat orang pelaku ketika menggelar sosialisasi di Hotel Ayong, Linggarjati, beberapa hari lalu.

Saat ini, penyidik tengah memeriksa empat pelaku berinisial DDS, BDH, MJ dan AA. Komplotan ini berasal dari kota berbeda, namun sebagian besar tinggal di Jakarta. Adapun daerah asal para pelaku yakni DDS dari Bandung, BDH asal Minahasa, MJ asal Lombok dan AA berasal dari Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hafid Firmansyah menegaskan, kasus penipuan bermula saat korban yakni Ade bertemu dengan pelaku DDS di Kemendikbud.

Ketika itu, pelaku DDS menerangkan kepada korban bahwa akan ada bantuan keuangan dari Kemendikbud untuk beberapa sekolah.

Bahkan korban akan dikenalkan juga kepada pelaku BDH dan MJ, yang mengaku kenal dekat dengan pihak Kemendikbud.

“Seiring waktu dan melakukan pertemuan, akhirnya korban diminta persyaratan yakni untuk mengumpulkan proposal saja dari sekolah-sekolah,” ungkapnya.

Namun setelah itu, pelaku BDH meminta sejumlah uang melalui pelaku DDS kepada pihak korban.

Modus penipuan pelaku dengan meminta sejumlah uang ini untuk mempercepat verifikasi proposal, mempercepat MoU turun, dana transport hingga akan mendatangkan PPK Biro Keuangan Kemendikbud.

“Total dana yang sudah ditransfer korban senilai Rp 130 juta, uang ini ditransfer korban sebanyak empat tahap. Namun sudah lama ditunggu, ternyata ajuan proposal itu tidak kunjung terealisasi,” imbuhnya.

Dia menyebut, uang senilai Rp 130 juta ternyata dibagi-bagi oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Masing-masing pelaku yakni BDH menerima Rp 19 juta, MJ menerima Rp 71 juta dan AA menerima Rp 40 juta. (fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan