Banyak Polisi Tidur Dibuat Sembarangan, Dishub Kota Bandung: Harus Izin Dulu

Jika mengacu pada UU No 29 tentang LLAJ, bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm. Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, sedangkan lebar bagian atas minimum 15 cm.

Kemudian selain itu, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur termasuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ.

Pada pasal 274, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.* (mg2/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan