Banyak Polisi Tidur Dibuat Sembarangan, Dishub Kota Bandung: Harus Izin Dulu

Banyak Polisi Tidur atau Pembatas Kecepatan Dibuat Sembarangan, Dishub Kota Bandung: Harus Izin Dulu
Salah satu Polisi Tidur atau Pembatas Kecepatan di Jalan Cingised, Kota Bandung, Selasa (21/12). Foto: Yuga Hassani
0 Komentar

BANDUNG – Jalanan di Indonesia sudah tidak asing dengan adanya polisi tidur atau pembatas kecepatan. Bahkan tidak jarang beberapa polisi tidur dibangun tanpa menyesuaikan spesifikasi dan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Seksi Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Sudrajat mengatakan bahwa bagi masyarakat yang akan membuat polisi tidur atau pembatas kecepatan harus ada izin terlebih dahulu.

“Jadi, memang masyarakat yang ingin memasang, atau ingin membuat pembatas kecepatan memang perlu berkoordinasi dalam hal ini izin dulu terhadap Dishub,” ujar Sudrajat saat ditemui pada Selasa, (21/12).

Baca Juga:Lagi Mabuk, Seorang Pria Tusuk Dada Driver Ojol Hingga TewasPolisi Dapatkan Ciri Pelaku Penabrak Jasad Dua Remaja di Nagreg

Pihaknya menjelaskan bahwa pemasangan polisi tidur atau pembatas kecepatan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan.

“Pemasangan pembatas kecepatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seperti pengulangan polisi tidur yang memerlukan manajemen khusus,” katanya.

Banyaknya polisi tidur tidak beraturan, Sudrajat menuturkan bahwa kondisi saat ini menjadi dilematis bagi Dishub. Pasalnya, kata dia, adanya polisi tidur bisa mencegah kendaraan mengebut.

“Sementara disatu sisi juga kenyamanan. Apalagi kendaraan roda dua, terus membonceng ibu hamil, atau yang sakit itu kan terkendala juga,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa jika kondisi jalan memiliki arus lalu lintas yang padat, perlu kehati-hatian dalam menerapkan pembatas kecepatan.

“Jika ada polisi tidur yang tidak sesuai, maka kita akan lakukan pembongkaran, dan kita coba ada alternatif lainnya, selain yg pembatas kecepatan itu. Bisa nanti dengan rubberstreet atau dilengkapi dengan perambuan lainnya,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang ingin membuat polisi tidur bisa terlebih dahulu berkoordinasi bersama kewilayahan setempat.

Baca Juga:Satgas Jelaskan Video Viral Penumpukan Penumpang yang Akan KarantinaJelang Nataru, Ini Antisipasi yang Dilakukan UPT Parkir Dishub Bandung

“Setelah itu, pihak kewilayahan akan mengajukan permohonan ke Dishub untuk dilakukan peninjauan, serta mengukur sarana teknis dan kelayakan untuk pemasangan pembatas kecepatan,” kata Sudrajat.

Pihaknya juga menambahkan jika ada polisi tidur yang tidak sesuai dengan spesifikasi akan dilakukan pembongkaran.

“Dulu juga ada kasus di cisangkuy, adanya dipasang polisi tidur, namun akhirnya masyarakat bekoordinasi dengan UPT PU setempat untuk membongkar, dan kita pasang untuk pencegahan kecelakaan, dilengkapi perambuan lainnya untuk masyarakat biar lebih berhati-hati lagi,” jelasnya.

0 Komentar