JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kebakaran Tangki 36T-102 di area PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap tidak menimbulkan korban jika tapi terdapat kerugian materi.
Ia menyebutkan, nilai kerugian materi yang ditimbulkan dalam kebakaran tersebut masih diselidiki. “Kerugian materi sementara ini masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Menurut Ramadhan, perlu waktu untuk mengaudit nilai kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran kilang minyak Cilacap tersebut.
“Tentu itu mengauditnya membutuhkan waktu, nanti kita sampaikan, yang jelas tidak ada korban jiwa,” ucapnya.
Dari penyelidikan sementara, penyebab kebakaran Tangki 36 T-102 diduga karena adanya induksi sambara petir.
Dugaan ini diperkuat dari keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa enam orang saksi, terdiri atas satu saksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan lima saksi eksternal Pertamina yang berada di lokasi.
“Sehingga sementara ini penyidik polda Jawa Tengah menduga bahwa penyebab kebakaran sesuai keterangan saksi dan dari petunjuk CCTV adalah induksi akibat sambaran petir,” tuturnya.
Ia menambahkan, Tim Puslafor dan Inafis Mabes Polri sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pendalaman.
Seperti diwartakan, kebakaran di Tangki 36 T-102 yang terjadi pada hari Sabtu (13/11), pukul 19.10 WIB, sempat berhasil dipadamkan pada pukul 23.05 WIB dengan mengerahkan High Capacity Foam Monitor, sedangkan terhadap tangki di sekitarnya juga dilakukan pendinginan dengan water sprinkle untuk mencegah merambatnya kebakaran.
Akan tetapi “foam” yang mengisolasi Tangki 36 T-102 tersebut terbuka, sehingga kembali terjadi kebakaran. Setelah dilakukan upaya optimal, kebakaran di tangki yang berisi komponen Pertalite itu berhasil dipadamkan pada hari Minggu (14/11), pukul 07.45 WIB, dan dinyatakan aman pada pukul 09.15 WIB.
(Antara)