Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan Terhadap Paranormal di Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) berikan keterangan terkait penangkapan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana di Tangerang, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) berikan keterangan terkait penangkapan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana di Tangerang, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
0 Komentar

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga pelaku penembakan terhadap seorang paranormal berinisial A di Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (18/9).

“Tiga tersangka yang sudah kita tangkap. Pertama M inisiator, K eksekutor dan S joki yang menunggu pada saat K selesai eksekusi dan melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9).

Yusri mengungkapkan otak dari rangkaian kejahatan ini adalah M dengan motif dendam karena istrinya dilecehkan oleh A pada 2010 dan baru diketahui pada 2019.

Baca Juga:ICW Ungkap Penyebab Utama Merosotnya Kepercayaan Publik Terhadap KPKGenerasi Muda Indonesia Tertinggal Masa Belajar 1,2 Tahun

“Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar 2010 pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban, pasang susuk saat itu tapi yang terjadi adalah korban mendapatkan perlakuan asusila dari M,” kata Yusri.

Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor. Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, sedangkan tersangka Y saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.

Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9) dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/9).

Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

(Antaranews)

0 Komentar