Menaker Minta Hak Pekerja Giant Dijamin Penuh oleh Perusahaan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada pihak manajemen Giant untuk melakukan berbagai upaya untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja.

“Kita minta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit antara pihak manajemen dan pekerja mengenai rencana penutupan Giant ini. Semua hal harus dikomunikasikan dengan baik dan jelas,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Sabtu (29/5).

Ida menyampaikan, namun jika PHK tidak dapat dihindari, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat. Atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik.

“Pemerintah pun meminta perusahaan agar menjamin pembayaran hak-hak bagi pekerja sepenuhnya. Pemerintah meminta agar hak-hak pekerja wajib dipernuhi oleh pihak manajemen,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak manajemen juga bisa memberikan opsi agar para pekerja yang akan terkena PHK memiliki kesempatan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan lain yang masih dalam naungan PT Hero Supermarket Tbk, seperti IKEA, Supermaket Hero, atau Guardian.

“Tak hanya itu, Kemnaker juga menawarkan opsi adanya kerja sama program skilling, reskilling, up skilling bagi para pekerja yang ter PHK untuk mendapatkan pelatihan kerja di Balai-balai Laihan Kerja (BLK). Kita juga ada progam wirausaha mandiri yang bisa dimanfaatkan para pekerja,” pungkasnya. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan