Dewan Bakal Kebut TPPAS Legok Nangka

BANDUNG – Perpanjangan kontrak dan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti menimbulkan banyak sampah terkatung-katung. Sebab, TPA yang berdomisili di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu telah melebihi kapasitas penampungan sampah.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Tetep Abdulatip menjelaskan, perpanjangan kontrak TPA Sarimukti berdasarkan informasi yang diterimanya dari Pengelolaan Sampah Tingkat Regional (PSTR) sudah dilakukan.

“Dari segi anggaran untuk memperpanjang kontrak telah disiapkan di tahun 2021 ini. Dengan pihak Perhutani pun sudah memenuhi prosedur dan mekanisme,” jelas Tetep, saat ditemui di ruangannya, Kota Bandung, Selasa (9/3).

Menurutnya, jika semua pihak telah menyetujui dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat segera dijalankan.

Akan tetapi, kata dia, jika terdapat pertimbangan yang berbeda yang berasal dari DPR RI seharusnya Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat.

“Itu harus dilakukan untuk untuk mengetahui masukan dari DPR RI. Jika masukan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku semua pihak harus berprinsip dan menaati asas,” katanya.

Ia menuturkan, jika yang telah dilakukan oleh pihak terkait sudah sesuai dengan hukum yang berlaku tidak menjadi persoalan. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya kira komunikasi dari DPR RI dengan DLH Jabar untuk mengatasi persoalan di TPA Sarimukti perlu dilakukan,” tuturnya.

Pasalnya, lanjut dia, Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) TPPAS Lulut Nambo dan Legok Nangka saat ini belum dapat beroperasi karena terdapat wanprestasi dari pihak pengembang.

Sehingga, TPA Sarimukti ini menjadi altenatif sementara untuk mengatasi persoalan sampah.

“Saya mendukung kalau ada upaya untuk menyelesaikan sampah dari hulu. TPA Sarimukti itu kan 1.800 ton per hari, berat juga itu numpuk luar biasa,” lanjutnya.

Di satu sisi, keberadaan TPPA yang dibangun berbeda dengan TPA Sarimukti pun. Seperti Legok Nangka di Kabupaten Bandung dan Luhut Nambo di Kabupaten Bogor belum kunjung berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Jabar, Haru Suandharu mengaskan Pemprov Jabar untuk segera mengoperasionalkan kedua TPPAS tersebut. Sebab, sampai saat ini mengolah sampah belum jelas arah realisasinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan