Dewan Bakal Kebut TPPAS Legok Nangka

Pemkot Bandung setidaknya harus menganggarkan Rp 300 Milliar per tahunnya,” jelas Haru yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung ini.

Haru meminta, perihal tiping fee ini harus duduk bersama dan dicarikan win win solution. “Harus duduk bersama, dan diputuskan skema pembagian tiping fee. Kalau memang pemprov tidak sanggup lebih dari 30%, Pemprov dapat mengupayakan usulan bantuan pemerintah pusat, dengan skema 30 Pemkot, 30 Pemprov dan 40 Pemerintah pusat,” paparnya.

Haru menambahkan, perihal sampah ini ada lima aspek penting  yang harus diselesaikan. “Yang pertama itu masalah regulasi, harus ditinjau, agar setiap regulasi sinergi antara kewenangan yg mengatur Pemerintah Pemprov dan Pemda kota/kabupaten sehingga masalah sampah selesai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Yang kedua, yakni institusi kelembagaan, perlu diatur lembaga apa yang secara teknis akan mengelola sampah. “Itu yang harus disiapkan oleh Pemprov,” terangnya.

Lalu yang ketiga anggaran, harus disiapkan anggaran yang memadai dalam pengelolaan sampah ini. Apakah skemanya melibatkan pemerintah pusat, Pemprov Jabar dan pemerintah Kota dan Kabupaten.

Yang keempat, yakni teknik operasinal, seperti apa nantinya teknis operasional dan teknologi yang digunakan. “Untuk Bandung raya misalnya, akan seperti apa tata cara pengangkutan dan sebagainya,” jelasnya.

Lalu kelima, yakni partisipasi publik gimana, dalam sampah ini. “Masyarakat, pemerintah,swasta, harus berkolaborasi dengan baik agar masalah sampah ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemprov dan Pemda kota/Kabupaten harus menyiapkan edukasi dari sejak PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi serta  masyarakat, agar semua pemangku kepentingan mau dan bertanggung jawab mengimplentasikan konsep 3R (reduce, reuse dan recycle) dan tidak membuang sampah secara sembarangan,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Prima Mayaningtias mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tengah mempersiapkan prakualifikasi proyek TPPAS Regional Legok Nangka, Jalan Raya Nagreg, Citaman, kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, prakualifikasi tersebut meliputi penyiapan dokumen melalui dukungan konsultan, pelatihan kepada panitia pengadaan, penyiapan data room, konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) RI, koordinasi dengan PLN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan