Dewan Bakal Kebut TPPAS Legok Nangka

Mengacu pada jadwal yang telah direncanakan, pelaksanaan pengumuman prakualifikasi akan dimulai pada September 2020. Diperkirakan pertengahan tahun 2021 sudah ada badan usaha yang terpilih sebagai mitra.

Dengan waktu pembangunan minimal dalam dua tahun, maka pada akhir tahun 2023 TPPAS Regional Legok Nangka paling lambat sudah beroperasi.

“Pada prinsipnya pelelangan ini dibuka ruang untuk ‘Open Teknologi’ selama teknologi yang diusulkan memiliki kemampuan pengolahan mereduksi sampah, mempunyai rekam jejak yang baik yang sesuai dengan kebutuhan pengolahan sampah di TPPAS Regional Legok Nangka,”ujar Prima

Dikatakannya, badan usaha yang terpilih adalah perusahaan yang memiliki kemampuan keuangan yang baik sehingga pembangunan bisa berjalan tepat waktu.

Hal ini berkaca dari keseriusan badan usaha yang hendak menggarap proyek TPPAS Lulut Nambo, tapi sampai sekarang belum juga berjalan.

“Jangan sampai seperti proyek TPPAS Lulut Nambo,” ujar dia.

Proyek TPPAS Regional Legok Nangka merupakan Proyek Strategis Nasional yang dipayungi oleh Perpres No.58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No.3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Proyek ini juga dipayungi oleh Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang tender KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Dalam Proses pengadaan Badan Usaha juga merujuk kepada Perpres No.38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha(KPBU).

Besaran tipping fee yang sudah disepakati antara kepala Daerah adalah Rp 386 ribu per ton sampah. Dari besaran tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota membayar 70 persen yaitu sebesar Rp 270.200 per ton sampah yang masuk ke lokasi pengolahan sampah Legok Nangka, sementara Pemprov Jabar mensubsidi 30 persen, yaitu sebesar Rp 115.800 per ton sampah.

Di sisi lain, Prima menuturkan karena TPPAS Lulut Nambo belum selesai maka pengelolaan sampah di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok untuk kegiatan di tempat pemprosesan akhir sampah masih dilakukan secara terbuka (open dumping). Sampah dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor saat ini diproses di TPA Galuga.

Waktu penggunaan TPA Galuga sudah berakhir pada tahun 2015, tapi selalu diperpanjang setiap tahunnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan