Dewan Bakal Kebut TPPAS Legok Nangka

Masalah pencemaran air tanah dan air permukaan menjadi masalah lingkungan yang serius, seringkali menjadi konflik dengan masyarakat di sekitar TPA Galuga yang merasa terganggu terutama kerusakan padi dan perikanan, juga akibat lalu lintas truk yang melewati wilayah permukiman menimbulkan dampak bau, debu serta air lindi yang tercecer.

Begitu juga kondisi TPA Cipayung yang digunakan Kota Depok, umur pakainya sudah habis dan diperpanjang terus penggunaannya walaupun gunungan sampah sudah tinggi sekitar (20-30 m) dari muka jalan, serta seringkali terjadi longsoran dan pencemaran lingkungan. Keberadaannya sudah tidak layak dan sudah harus ditutup

“Sekarang keberadaan TPA Galuga maupun TPA Cipayung selalu diperpanjang penggunaannya dengan cara memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak di sekitar TPA,” ujar Prima

Menurut Prima, proyek TPPAS Regional Lulut Nambo sudah diupayakan sejak Tahun 2015 dan sudah terkontrak PT Jabar Bersih Lestari (JBL) sebagai mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam pelaksanaannya PT JBL gagal memenuhi masa waktu mulai beroperasi TPPAS Regional Lulut Nambo atau Comersial Operation Date (COD).

“Hal ini ditunjukan melalui progress pelaksanaan fisik yang masih rendah diakibatkan kendala penyediaan pembiayaan proyek,” katanya

Pemprov Jabar sudah melakukan Surat Teguran kepada PT. JBL dan juga pendampingan Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.

“Hasil saran BPKP Perwakilan Jawa Barat terhadap tindak lanjut Proyek TPPAS Regional Lulut Nambo, bahwa Pemprov Jabar dapat memberikan kesempatan kepada PT JBL melalui somasi Cidera Janji dengan sejumlah pemenuhan persyaratan atau mengakhiri kerjasama (terminasi),” ungkapnya.

“Mengingat TPPAS Regional Lulut Nambo merupakan Proyek Strategis dan prioritas Provinsi Jawa Barat dan telah ada perjanjian Kerjasama antara Pemprov Jabar dengan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan,” paparnya. (win)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan