Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi

Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi
Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi
0 Komentar

11. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Dalam program ini, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Sisa tunggakan dan seluruh denda kemudian dihapuskan sesuai ketentuan program.

Untuk kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun berjalan.

Sementara tunggakan dan denda lainnya dihapuskan sesuai ketentuan.

Program Lampung juga mencakup pembebasan denda dan pajak progresif.

Baca Juga:UU Perampasan Aset Berlaku untuk Siapa? Pejabat hingga Masyarakat Bisa TerdampakSanksi Potong Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Mulai Diterapkan, Telat atau Lupa Absen Kena Potongan 2 Persen

Untuk mutasi atau balik nama dalam daerah, tersedia diskon sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Selain itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua.

Bagi wajib pajak yang taat membayar pajak, tersedia pula diskon sebesar 5 hingga 15 persen.

Cek Periode Pemutihan Sebelum Membayar Pajak

Berbagai program pemutihan pajak kendaraan September 2026 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan dengan biaya yang lebih ringan.

Meski demikian, setiap provinsi memiliki aturan, periode, jenis kendaraan, serta besaran keringanan yang berbeda.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan kembali ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.

Bagi masyarakat yang berada di 11 provinsi tersebut, September 2026 dapat menjadi momentum untuk mengecek status pajak kendaraan sekaligus memanfaatkan program keringanan yang masih tersedia.

0 Komentar