Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi

Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi
Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi pada September 2026.

Pemerintah daerah menawarkan berbagai bentuk keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon pokok pajak, hingga pembebasan atau pengurangan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Baca Juga:UU Perampasan Aset Berlaku untuk Siapa? Pejabat hingga Masyarakat Bisa TerdampakSanksi Potong Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Mulai Diterapkan, Telat atau Lupa Absen Kena Potongan 2 Persen

Namun, ketentuan pemutihan berbeda di setiap daerah. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan periode program dan jenis keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi masing-masing.

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026

Berikut daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada September 2026:

1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan program keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya penghapusan 100 persen denda PKB serta diskon 5 persen pokok PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.

Keringanan juga diberikan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten.

Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

2. Bali

Program keringanan pajak kendaraan di Bali berlaku sepanjang 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Baca Juga:Cara Cek NIK KTP Terdeteksi Judol atau TidakPenasaran Nama Kamu Dipakai Berapa Orang Diseluruh Indonesia? Cek Lewat Fitur IKD Jumlah Nama

Pemilik kendaraan dapat memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Selain itu, tersedia tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak.

3. DI Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Program tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, pemilik kendaraan di DIY masih memiliki kesempatan memanfaatkan program tersebut hingga akhir September.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Keringanan tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

0 Komentar