Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi

Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi
Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 Digelar di 11 Provinsi
0 Komentar

5. Kalimantan Selatan

Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlangsung hingga 30 September 2026.

Pemilik sepeda motor pribadi dapat memperoleh diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen.

Selain itu, tersedia pula diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

6. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan berbagai insentif dan keringanan PKB serta BBNKB yang berlaku mulai 10 Agustus hingga 20 September 2026.

Sejumlah keringanan yang tersedia meliputi:

  • Pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan.
  • Pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen, selain tahun berjalan.
  • Potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran melalui e-SAMSAT atau SIGNAL.
  • Potongan pokok PKB sebesar 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat.
  • Potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Kepulauan Riau.

7. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga:UU Perampasan Aset Berlaku untuk Siapa? Pejabat hingga Masyarakat Bisa TerdampakSanksi Potong Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Mulai Diterapkan, Telat atau Lupa Absen Kena Potongan 2 Persen

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan denda pajak kendaraan serta keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah.

Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen hingga 19 Desember 2026.

8. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Pemerintah daerah memberikan sejumlah insentif, termasuk penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

9. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Program tersebut mencakup diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah serta pembebasan 100 persen denda PKB untuk periode tunggakan yang sama.

Keringanan juga tersedia bagi kendaraan yang melakukan mutasi, termasuk diskon PKB tahun pertama dan pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

10. Sulawesi Utara

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Utara berlaku hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga:Cara Cek NIK KTP Terdeteksi Judol atau TidakPenasaran Nama Kamu Dipakai Berapa Orang Diseluruh Indonesia? Cek Lewat Fitur IKD Jumlah Nama

Insentif yang diberikan antara lain pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.

0 Komentar