Sita Ribuan Narkoba, Wali Kota Ngatiyana Minta Pemberantasan di Cimahi Tetap Berlanjut

Sita Ribuan Narkoba, Wali Kota Ngatiyana Minta Pemberantasan di Cimahi Tetap Berlanjut
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat Menghadiri Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika. (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peredaran obat keras terbatas dalam jumlah besar menjadi salah satu temuan utama Satresnarkoba Polres Cimahi dalam pengungkapan kasus narkotika selama 10 hari terakhir.

Polisi menyita 506.116 butir obat keras terbatas dari rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan pada 1-10 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, polisi mengungkap 47 kasus dengan total 56 tersangka.

Selain obat keras terbatas, polisi menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, serta psikotropika sebanyak 8.164 butir.

Baca Juga:Setengah Juta Lebih Obat Haram Disita, Bandung Raya Darurat Narkotika dan OKTPolres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Berhasil Disita

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengapresiasi langkah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya Polres Cimahi, Kodim Cimahi dan Kodim Bandung Barat, dalam menindak peredaran narkotika serta penyakit masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih aksi yang telah dilaksanakan pada saat itu setelah beliau, Bapak Kapolres melaksanakan serah terima jabatan. Besok paginya adalah bertemu dengan saya untuk menindaklanjuti bagaimana Kota Cimahi sesuai dengan petunjuk Bapak KDM, juga Bapak Kapolda dan Bapak Pangdam III/Siliwangi, yang mana Cimahi masih ada peredaran obat-obat terlarang termasuk kekerasan-kekerasan dan kenakalan remaja termasuk begal,” ujarnya saat menghadiri Press Conference di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).

Menurut Ngatiyana, pemerintah daerah bersama Forkopimda menindaklanjuti penekanan Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Pangdam III/Siliwangi terkait persoalan keamanan dan peredaran obat terlarang.

Alhamdulillah begitu berkoordinasi kemudian dengan Forkopimda, Bapak Kapolres langsung beraksi untuk melaksanakan kegiatan ini. Dalam waktu hanya 9 hari sebenarnya, sudah mendapatkan hal-hal seperti ini yang dilakukan oleh Bapak Kapolres bersama tim-timnya,” tuturnya.

Ngatiyana mengatakan jumlah barang bukti yang disita menunjukkan besarnya peredaran obat terlarang yang berhasil dihentikan dalam waktu singkat.

“Ngatiyana melanjutkan, kalau melihat dari obat-obat terlarangnya sendiri, setengah juta lebih telah dirampas dalam waktu 9 hari. Termasuk hexymer dan sebagainya, ada ganja. Dan ini salah satunya adalah kami sampaikan ternyata pelaku-pelakunya juga orang di luar Kota Cimahi.

“Saya sampaikan di situ dalam press release ini, baik itu masalah ganja, obat-obat terlarang peredarannya ada di Cimahi, setelah ditangkap oleh Bapak Kapolres beserta jajaran ternyata mereka adalah orang-orang di luar Kota Cimahi,” bebernya.

0 Komentar