JABAR EKSPRES – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan total 50 orang tersangka yang diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk hampir 1,2 kilogram sabu dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
Baca Juga:Golkar Cianjur Komitmen Kawal Pelaksanaan Tatib dan Tata Beracara Baru DPRDKasus Kekerasan Anak di Tasikmalaya Masih Tinggi, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
“Tak cuma itu, hal ini sekaligus berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari bahaya peredaran gelap zat adiktif,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, dari tujuh jenis barang bukti yang berhasil diamankan, sabu-sabu menjadi barang bukti dengan jumlah paling dominan, yakni mencapai 1.197 gram. Selain itu, petugas juga menyita 370,63 gram ganja, 376,14 gram tembakau sintetis, 53,2 mililiter cairan sintetis, 2,02 gram ekstasi bubuk, serta 45 butir ekstasi.
“Termasuk Obat Keras Tanpa Izin (OKT) sebanyak 8.565 butir,” sebutnya.
Menurut Niko, salah satu perkara terbesar yang berhasil diungkap melibatkan tersangka berinisial GG (27), warga Cicaheum, Kota Bandung, yang ditangkap di kawasan Gunung Batu.
“Pelaku terbukti menguasai 1 kilogram sabu dengan modal sekitar Rp800 juta, di mana 400 gram sudah disalurkan dan sisanya berhasil disita petugas,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, narkotika tersebut dikemas menggunakan bungkus teh asal China. Proses distribusinya pun dilakukan dengan metode sistem titik koordinat atau *drop point* yang ditujukan kepada para pembeli di wilayah Bandung Raya.
“Barang disamarkan dalam bungkus teh Cina dan disebar menggunakan sistem titik koordinat untuk pembeli di wilayah Bandung Raya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Niko, tersangka dijerat **Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:Universitas Galuh dan UTHM Malaysia Kolaborasi Digitalisasi Folklor Serumpun Berbasis AIWabup Tasikmalaya: Pemeriksaan BPK Jangan Dipandang untuk Cari-cari Kesalahan
Polres Cimahi juga memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Aparat telah mengantongi identitas sejumlah pihak lain yang diduga masih menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut dan akan terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat.
