Sita Ribuan Narkoba, Wali Kota Ngatiyana Minta Pemberantasan di Cimahi Tetap Berlanjut

Sita Ribuan Narkoba, Wali Kota Ngatiyana Minta Pemberantasan di Cimahi Tetap Berlanjut
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat Menghadiri Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika. (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Meski demikian, Ngatiyana menyebut masih terdapat warga Kota Cimahi yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

“Ini menjawab bagaimana action daripada Forkopimda Kota Cimahi dalam hal ini Bapak Kapolres untuk menindaklanjuti perintah ataupun petunjuk dari Bapak Kapolda, Pak Gubernur, dan Pangdam. Inilah salah satunya untuk melaksanakan kegiatan hidup kembali yaitu Satgas Premanisme termasuk pemberantasan narkotika dan penjualan obat-obat terlarang,” bebernya.

Ngatiyana berharap langkah penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat keras terbatas terus dilanjutkan. Ia menyebut Forkopimda menargetkan pengungkapan hingga 100 laporan polisi atau kasus dalam satu bulan.

Baca Juga:Setengah Juta Lebih Obat Haram Disita, Bandung Raya Darurat Narkotika dan OKTPolres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Berhasil Disita

“Ini dalam waktu 9 hari sudah 56 kasus, ya tersangka, 56 tersangka. 47 kasus, 56 tersangka. Mudah-mudahan dalam 1 bulan terlaksana, tercapai 100 LP ataupun kasus nanti,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penanggulangan kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat.

“Untuk sore hari ini, kami fokus terhadap rilis pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras terbatas,” ujarnya.

Faruk mengatakan pemberantasan narkotika dan peredaran obat keras terbatas menjadi perhatian pimpinan. Karena itu, Polres Cimahi bersama Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat melakukan pengungkapan sekaligus menyampaikan hasil penindakan kepada publik.

“Pengungkapan kasus ini berdurasi antara tanggal 1 sampai tanggal 10. Ini adalah pengungkapan selama 10 hari terakhir dimulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 10 Agustus. Yang mana kami berhasil melaksanakan pengungkapan 47 kasus dengan total tersangka 56 tersangka.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika maupun obat keras terbatas di lingkungan masing-masing.

“Dan pasti kami dengan seluruh jajaran Forkopimda akan menindaklanjuti, akan melakukan penegakan hukum, dan akan memproses sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar