JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung mencatat respons positif masyarakat terhadap program insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 2.422 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan diskon pokok piutang PBB yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa program tersebut dinilai mampu meringankan beban warga dalam menyelesaikan tunggakan pajak.
Baca Juga:Peluang Investasi Terbuka Lebar, Pemerintah Libatkan Swasta dalam Program Strategis PanganOJK Tegaskan Keuangan Tetap Sehat, Defisit di Laporan 2025 Hanya Dampak Transisi Akuntansi
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Sejak program dimulai pada 1 Juli hingga 31 Juli 2026, sudah 2.422 wajib pajak memanfaatkan fasilitas diskon pokok piutang PBB,” ujar Andri, Rabu (5/8/2026).
Selama periode tersebut, Pemkot Bandung telah mengalokasikan potongan pokok piutang PBB senilai Rp1.823.463.296 kepada para wajib pajak yang mengikuti program insentif tersebut.
Kebijakan ini juga berdampak terhadap peningkatan penerimaan daerah. Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah menembus Rp307.657.224.973, memperkuat kontribusi sektor perpajakan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Andri mengungkapkan, program insentif masih akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Namun demikian, masyarakat tetap diingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB tahun berjalan tidak berubah, yakni tetap jatuh pada 30 September 2026.
Pada pelaksanaannya, Pemkot Bandung memberikan dua jenis keringanan kepada masyarakat, yakni potongan pokok piutang PBB dan penghapusan seluruh denda administrasi.
Besaran diskon pokok piutang disesuaikan dengan tahun tunggakan. Untuk piutang PBB tahun 1994 hingga 2012 diberikan pengurangan pokok hingga 100 persen. Sementara piutang tahun 2013–2020 memperoleh potongan 50 persen, sedangkan piutang tahun 2021–2025 mendapat diskon sebesar 25 persen.
Selain itu, seluruh denda administrasi atas tunggakan PBB juga dihapus sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi pokok piutang setelah dikurangi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Raih Penghargaan Internasional, Layanan Stroke Akut Sabet Status Platinum DuniaEks TPA Cinangsi Tasikmalaya Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api hingga Pagi Hari
“Artinya masyarakat memperoleh dua manfaat sekaligus, yakni pokok piutang yang didiskon dan denda administrasi yang dihapuskan,” kata Andri.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengurangi akumulasi piutang PBB yang selama ini sulit tertagih akibat besarnya beban pembayaran setelah ditambah denda administrasi.
Bapenda Kota Bandung pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada akhir tahun.
