UPTD PPA Cimahi Ungkap Titik Sulit Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Ilustrasi kasus kekerasaan perempuan dan anak di Kota Bandung (Dok Jabar Ekspres)
Ilustrasi kasus kekerasaan perempuan dan anak di Kota Bandung (Dok Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak selalu berjalan mulus. Setelah kasus dilaporkan, korban masih harus menghadapi trauma, stigma sosial, ketergantungan ekonomi, hingga panjangnya proses hukum.

Kepala Bidang UPT PPA DP3P2KB Kota Cimahi Kusnia Rustiani, mengatakan Pemerintah Kota Cimahi melalui UPTD PPA terus memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan psikologis dan perlindungan hukum secara komprehensif dan gratis.

Pendampingan tersebut dilakukan dengan menempatkan keselamatan dan kebutuhan korban sebagai prioritas utama atau victim-centered.

Baca Juga:Relation Business Perkuat Peran Listrik Dorong Ekonomi DaerahPengamat: PLN Dinilai Kunci Transisi Energi Industri

Menurut Nia, salah satu tantangan terbesar dalam pemulihan adalah munculnya trauma sekunder akibat penolakan maupun stigma dari lingkungan sekitar. Pada anak, kondisi tersebut dapat muncul ketika korban dikucilkan atau dijauhi teman sebaya di lingkungan sekolah.

“Sementara bagi perempuan dewasa, tantangannya adalah stigma masyarakat, penyalahan korban (victim blaming), hingga tekanan kerabat saat berhadapan dengan kasus KDRT atau perceraian,” terang Nia, Rabu (7/10/2026).

Selain tekanan sosial, ketergantungan ekonomi dan keluarga juga kerap membuat korban perempuan sulit keluar dari lingkaran kekerasan. Tak sedikit korban yang memilih bertahan atau menunda proses pemulihan karena masih bergantung secara ekonomi kepada pelaku, misalnya suami.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, UPTD PPA tidak bekerja sendiri. Jejaring lintas sektor turut dilibatkan, termasuk Dinas Sosial untuk membantu program jaminan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta LPSK dalam skema kompensasi maupun restitusi bagi korban.

“Karena UPTD PPA berfokus pada pemulihan psikologis dan pendampingan hukum, kami menggandeng jejaring lintas sektor, seperti Dinas Sosial untuk program jaminan sosial/pemberdayaan ekonomi, serta LPSK untuk skema kompensasi/restitusi korban,” jelasnya.

Tantangan lain muncul ketika korban harus menjalani proses hukum yang panjang. Pemeriksaan berulang dan proses persidangan yang melelahkan berpotensi membuat kondisi psikologis korban kembali terpuruk atau mengalami retraumatization.

Karena itu, pendamping UPTD PPA berupaya memastikan korban perempuan maupun anak tidak menghadapi proses hukum seorang diri, mulai dari kepolisian hingga persidangan.

Baca Juga:Dua Ruas Jalan di Tapal Batas Tasikmalaya Rampung, Bupati Cecep: Moal Aya Deui Nu Ngaledek!PGN Siap Salurkan Biomethane dari Limbah Sawit ke Industri

“Intinya, pemulihan tidak hanya soal intervensi psikologis di ruang konseling, tetapi juga bagaimana negara hadir memulihkan rasa aman korban, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun masyarakat,” beber Nia.

0 Komentar