Putus Rantai Ketakutan, UPTD PPA Cimahi Kawal Korban dari Trauma hingga Proses Hukum

kekerasan
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (Ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses pemulihan korban kekerasan tidak berhenti setelah laporan diterima. Di Kota Cimahi, UPTD PPA DP3P2KB memastikan korban, khususnya anak, mendapatkan pendampingan menyeluruh hingga dinilai siap kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Kepala Bidang UPT PPA DP3P2KB Kota Cimahi, Kusnia Rustiani, mengatakan proses pemulihan juga melibatkan orang tua dan pihak sekolah. Lingkungan sekitar korban dinilai harus mampu memberikan perlindungan penuh tanpa memberikan stigma yang justru dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

Pemantauan dilakukan secara berkala hingga anak dinilai siap kembali beraktivitas dan bersekolah seperti sediakala.

Baca Juga:UPTD PPA Cimahi Ungkap Titik Sulit Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan dan AnakKekerasan Perempuan Tak Kunjung Reda, PIM Jabar Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan

“Prinsip kami satu, keselamatan dan pemulihan psikologis anak adalah prioritas utama,” tegas Nia, Rabu (7/10/2026).

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pelaku kekerasan merupakan orang yang dekat dengan korban. Kondisi tersebut dapat membuat korban berada dalam situasi penuh ketakutan, ketergantungan, hingga tekanan akibat relasi kuasa.

Untuk itu, UPTD PPA memberikan ruang aman sekaligus menjaga kerahasiaan korban sejak proses pengaduan, asesmen, hingga konseling psikologis.

Jika keselamatan korban terancam karena masih berada di lingkungan yang sama dengan pelaku, UPTD PPA dapat menempatkan korban di Rumah Perlindungan Sementara Kota Cimahi. Lokasi tempat perlindungan tersebut dirahasiakan demi menjamin keamanan korban.

Pendampingan juga diberikan ketika korban harus berhadapan dengan proses hukum. Korban tidak dibiarkan menjalani pemeriksaan seorang diri.

“Korban tidak dibiarkan menghadapi proses pemeriksaan sendirian. Tim psikolog dan pendamping hukum UPTD PPA akan mendampingi sejak pelaporan di kepolisian, proses penanganan trauma, hingga persidangan,” ungkap Nia.

UPTD PPA juga berkoordinasi dengan PPA Polres Cimahi serta sejumlah lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan, sekaligus menjaga hak korban atas pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Kekerasan YTR, Taufik Hidayat Masuk Ruang Sidang Secara TertutupLembang Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

“Intinya, negara hadir untuk memutus rantai ketakutan tersebut. Korban tidak sendirian, dan keselamatan mental serta fisik korban adalah batasan yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Namun, persoalan baru kerap muncul setelah kasus dilaporkan. Pemulihan korban kekerasan tidak selalu berjalan mudah, terutama ketika korban harus menghadapi tekanan dari lingkungan sekitar.

0 Komentar