JABAR EKSPRES — BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KAPJ dengan 18 AKT di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) dan menjadi tindak lanjut implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.
Dengan tambahan 18 mitra tersebut, total terdapat 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun grup rumah sakit.
Baca Juga:Relation Business Perkuat Peran Listrik Dorong Ekonomi DaerahPengamat: PLN Dinilai Kunci Transisi Energi Industri
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya memperkuat koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan AKT.
Menurutnya, penerapan KAPJ diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sekaligus memberikan kepastian pembiayaan bagi peserta.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.
Abdi menjelaskan, KAPJ bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Ketentuan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Sementara itu, KMK Nomor 1117 Tahun 2025 mengoptimalkan penerapan KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.
Dalam penerapannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Peserta wajib memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif serta memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua pihak.
KAPJ juga mengatur penerapan sistem tagihan satu pintu agar proses koordinasi pembiayaan dapat berlangsung lebih sederhana dan terintegrasi.
