JABAR EKSPRES – Hasil penyidikan polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penganiayaan bocah lima tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penyidik menemukan adanya motif yang diduga melatarbelakangi aksi kekerasan terhadap korban.
Pelaku diduga sengaja menganiaya anak kandungnya sendiri demi memancing empati mantan istrinya agar bersedia kembali rujuk. Aksi tersebut bahkan disebut sengaja direkam untuk kemudian dikirimkan kepada ibu korban.
Baca Juga:JNE Raih IWEB Logistics Innovation Award 2026, Perkuat Inovasi Digital untuk Dukung UMKM dan Ekonomi NasionalAnak SD di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Penganiayaan Teman, Jalani Operasi Akibat Luka di Perut
Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Dayat alias Pepi (28) melakukan penganiayaan dengan tujuan menarik perhatian mantan istrinya, Rika (23), yang telah bercerai dengannya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan penganiayaan untuk mendapatkan simpati atau empati dari ibu korban. Perbuatan itu dilakukan secara sengaja dan direkam untuk dikirim kepada ibu korban dengan harapan ibu korban mau rujuk kembali,” kata Faruk, Sabtu (1/8/2026).
Selain motif tersebut, penyidik juga menemukan alasan lain yang diduga memicu pelaku melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya. Pelaku disebut kerap merasa kesal karena korban sering membandingkan perlakuannya dengan sang ibu.
“Dari hasil pendalaman kami juga memperoleh motif lain. Pelaku merasa kesal terhadap korban karena sering membanding-bandingkan perlakuannya saat korban berada di bawah asuhan ibunya dengan perlakuan pelaku terhadap korban,” katanya.
Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/7/2026). Video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap bocah berusia lima tahun tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Cimahi dua hari setelah kejadian. Polisi kemudian menangkap Dayat alias Pepi di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, pada Kamis (30/7/2026) untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, Polres Cimahi bersama Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dan instansi terkait telah memberikan layanan trauma healing kepada korban. Pendampingan dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis anak pascakejadian.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Hibahkan Lahan 30 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi, Investasi Pendidikan Rp250 MBadai Lumpuhkan Listrik Chicago, Micah Puji Semangat Anak-Anak DBL All-Star Tiga Jam Berlatih Dalam Gelap
“Tim trauma healing telah mendatangi korban. Kami berkomitmen memberikan pendampingan sampai korban benar-benar pulih, baik secara fisik maupun psikologis. Kami juga ingin memastikan korban dan keluarganya mendapatkan dukungan serta kepastian hukum,” ujar Faruk.
