JABAR EKSPRES – Sidang kasus dugaan korupsi Ijon Proyek yang melibatkan terdakwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang atau Abah, kembali dilanjutkan, Senin (20/7/2026).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan kepada para terdakwa.
Dalam pemeriksaannya, JPU sempat menanyakan sejumlah fakta yang telah terungkap salah satunya soal uang pemberian dari Sarjan sebesar Rp8,5 Miliar kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga:Dihadirkan dalam Sidang Kasus Ijon Proyek Bekasi, Saksi Sebut Tak Ada OTT dan Gratifikasi Belum Tentu PidanaSidang Ijon Proyek Bekasi Dilanjutkan, Saksi Ungkap Abah Kunang Punya Pendapatan Capai Rp90 M per Tahun
Melalui keterangannya, terdakwa Ade Kuswara Kunang mengaku bahwa uang sebesar Rp8,5 Miliar yang diberikan oleh sarjan merupakan hasil pinjamannya.
“(Uang Rp8,5 Miliar dipinjam) Untuk operasional sebagai bupati,” katanya kepada JPU.
Tak hanya itu, Ade juga menyebut soal peminjaman sejumlah uang tersebut juga, atas nama pribadi bukan sebagai Bupati Bekasi.
“Bukan sebagai Bupati. Secara pribadi. Tapi saya juga setiap harinya saya bekerja sebagai Bupati. Jadi sebagian uang itu, saya sampaikan saat kunjungan ke masyarakat itu setiap hari. Bahkan waktu KPK datang ke kantor saya, ada penyidik yang menyampaikan bahwa saya tidak ada di kantor. Saya ada di masyarakat,” ungkapnya.
Mendapatkan jawaban tersebut, JPU kembali memperdalam pertanyaannya. Dimana JPU meminta kepada Ade Kuswara Kunang untuk menjelaskan soal kapan dan mekanisme dalam peminjaman uang kepada sarjan tersebut.
“Saya lupa (waktunya). Cuman itu jangka dari saya jadi Bupati kira-kira 8 bulan, 9 bulan. Dikasihnya berangsur-angsur, enggak cash langsung Rp8,5 Miliar itu,” ujarnya.
Bahkan Ade juga mengatakan, dalam peminjaman tersebut juga tidak ada jaminan secara tertulis yang diminta oleh Sarjan.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Ijon Proyek Bekasi, Kuasa Hukum Ade Kuswara Soroti Penyitaan Perhiasan dan Proses OTTKuasa Hukum Tanggapi Dugaan Uang Pinjaman dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi, Sebut Bukan Suap atau Gratifikasi
“Secara lisan (jaminannya). Secara tertulis pada waktu itu tidak ada. Jadi Saya sampaikan ke Sarjan, nanti di 2027 dan 2028 akan saya bayar,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan kasus ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang (Abah), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK dengan Pasal 606 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
