Menurut dakwaan yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Senin, 4 Mei 2026 lalu, JPU menganggap bahwa kedua terdakwa yakni Ade Kuswara dan HM Kunang (Abah) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap hingga sebesar Rp12,4 Miliar.
Dimana suap sejumlah 12,4 Miliar tersebut, Rp11,4 Miliar didapati oleh terdakwa Ade Kuswara Kunang yang berasal dari Sarjan selaku wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah kunang sebesar Rp1 Miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 Miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 Juta, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 Miliar,” ucap JPU KPK melalui berkas dakwaannya. (San)
