JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Senin (29/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan orang saksi, di antaranya Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, serta ibunda terdakwa Ade Kuswara Kunang, Kartika Sari.
Selama persidangan, JPU mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi, khususnya kepada Kartika Sari. Namun, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Andriansyah, menilai terdapat hal yang patut menjadi perhatian, yakni terkait penyitaan sejumlah perhiasan milik ibunda kliennya yang diduga dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Mahasiswa Tasikmalaya Soroti Gelombang Aksi Pendukung MBG dan Sesalkan Sikap PemkabRibuan Massa GEMP4R Dukung Program Strategis Nasional, Wabup Pastikan Pemkab Tasikmalaya Beri Dukungan
“Faktanya, perhiasan-perhiasan yang disita merupakan hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang (HM Kunang), ayah Ade Kuswara Kunang, yang berprofesi sebagai pengusaha limbah. Bahkan tadi Abah Kunang sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena menurutnya tidak berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi,” ujar Andriansyah.
Selain mempersoalkan penyitaan perhiasan, Andriansyah juga menyoroti proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya.
Menurut dia, terdapat sejumlah aspek dalam pelaksanaan OTT yang perlu diuji secara terbuka di persidangan.
“Karena itu kami meminta agar saksi verbalisan dari KPK dihadirkan di persidangan agar rangkaian OTT tersebut menjadi terang-benderang. Dalam beberapa perkara lain, penyidik juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” katanya.
Andriansyah menegaskan, pihaknya akan terus meminta agar saksi verbalisan, khususnya penyidik yang melakukan OTT terhadap Ade Kuswara Kunang, dihadirkan dalam persidangan.
“Majelis hakim tidak menolak permintaan tersebut. Namun kewenangannya diserahkan kepada Jaksa KPK, dan hingga saat ini mereka belum berkenan menghadirkannya. Padahal, dalam prinsip keadilan, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025). Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
