JABAR EKSPRES – Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Ijon Proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya HM Kunang atau Abah, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/7/2026).
Selama persidangan, saksi ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Chairul Huda, sempat diberikan sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa khususnya mengenai Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus ini.
Melalui keterangannya, saksi menyebut bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT, tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:Sidang Ijon Proyek Bekasi Dilanjutkan, Saksi Ungkap Abah Kunang Punya Pendapatan Capai Rp90 M per TahunSidang Lanjutan Kasus Ijon Proyek Bekasi, Kuasa Hukum Ade Kuswara Soroti Penyitaan Perhiasan dan Proses OTT
“Yang ada adalah ‘Tertangkap Tangan’. Yaitu keadaan dimana orang ditangkap pada waktu melakukan tindak pidana, atau setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau ketika ada barang bukti pada dirinya yang diduga tentang suatu tindak pidana dan diteriakkan oleh khalayak ramai,” ungkapnya di ruang persidangan.
Berdasarkan ketentuan di Pasal 1 maupun 102 di KUHAP, Huda menjelaskan keadaan yang disebut tertangkap tangan, hakikatnya adalah penangkapan yang dilakukan oleh masyarakat, bukan aparat penegak hukum.
“Karena di dalam KUHAP disebutkan setelah tertangkap tangan, tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada penyidik,” ucapnya.
Maka dari itu, menanggapi dugaan kasus yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang atau Abah, Huda menyebut jika dihubungkan dengan tindak pidana khusus gratifikasi, seluruh barang bukti yang didapat dari hal tersebut, harus dilaporkan terlebih dahulu dalam waktu selama 30 hari.
“Jadi ketika seseorang menerima gratifikasi, belum tentu itu tindak pidana. Kalau suap, suap itu mengandung zakelijk delict atau suatu perbuatan yang berpasangan antara pemberi suap dan penerima suap. Hakikatnya ini satu perbuatan. Karenanya, kalau mau dikatakan tertangkap tangan, tentu baik penerima maupun pemberi suap harus berada di ruang dan waktu yang sama beserta barang bukti suapnya itu sendiri,” ujarnya.
“Jadi jika dalam satu kejadian seseorang dianggap tertangkap tangan padahal dia tidak sedang berada bersama dengan si pemberi suap, maka konstruksi tertangkap tangan menjadi tidak mungkin,” sambungnya.
