16 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun Ditilang, Dipilok dan Diberi Tanda Tidak Laik Jalan 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penindakan dengan menilang dan memberi tanda menggunakan cat p
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penindakan dengan menilang dan memberi tanda menggunakan cat pilox pada 16 kendaraan angkutan kota (angkot) yang kedapatan masih beroperasi meski telah melewati batas usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun di kawasan Jalan Ir. H. Juanda Kota Bogor, Selasa (7/7/2026). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penindakan terhadap 16 kendaraan angkutan kota (angkot) yang kedapatan masih beroperasi meski telah melewati batas usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penertiban pada kendaraan angkot yang tidak laik jalan karena telah melampaui batas usia teknis, sekaligus pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan.

Diketahui, batas usia teknis kendaraan angkot maksimal 20 tahun mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang usia teknis kendaraan angkutan umum.

Baca Juga:Wagub Irit Bicara Soal Pergantian Nama ProvinsiPeralihan dari Sarimukti ke Legoknangka Berpotensi Tambah Beban Operasional Persampahan di Cimahi

“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan dan pemeriksaan surat-surat seperti administrasi dan lainnya. Terdapat 16 kendaraan angkot yang memang sudah melebihi dari 20 tahun,” ujar Ridwan saat melakukan penertiban di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).

Terhadap angkot yang melanggar aturan tersebut, Ridwan menyebut Dishub memberikan tindakan berupa surat tilang, penyemprotan tanda X menggunakan cat atau pilox, serta pemberian tanda bertuliskan “Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun” pada bagian depan kendaraan.

Namun, dalam penertiban kali ini tidak ada angkot yang dibawa langsung ke kantor Dishub.

“Penindakan yang dilakukan yaitu penilangan dan penyemprotan (pemberian tanda pada bagian kendaraan). Untuk hari ini tidak ada kendaraan yang dikandangkan dan dibawa ke kantor ya, sementara hanya penilangan dan penyemprotan di lokasi,” katanya.

Ridwan mengatakan, para sopir cukup menerima penindakan tersebut.

Menurutnya, para sopir telah memahami bahwa kendaraan yang mereka bawa telah melewati batas usia teknis dan dinilai tidak laik jalan.

“Karena memang sopir itu hanya membawa kendaraan, pemiliknya juga sudah hafal (usia angkotnya melebihi batas aturan). Jadi sopir-sopir menyetujui bahwa memang usia kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan bahkan tidak ada buku KIR juga, kalau STNK memang masih hidup, tetapi usia angktnya sudah melebihi dari 20 tahun,” ucapnya.

Di sisi lain, Ridwan mengungkapkan masih terdapat sejumlah sopir angkot yang belum mengetahui usia kendaraan yang dibawa.

0 Komentar