JABAR EKSPRES – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat menyoroti mekanisme pemberian remisi bagi narapidana, terutama warga binaan kasus korupsi.
Mereka meminta proses tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PKC PMII Jawa Barat, Rusli Hermawan, mengatakan persoalan korupsi masih menjadi masalah serius sehingga sistem pemasyarakatan harus mampu memberikan konsekuensi yang kuat bagi pelakunya.
Baca Juga:Tanpa Inez di Championship, Penabur Cirebon Temukan Senjata Baru Jelang Final DBL West JavaSempat Terancam Comeback, Fivers Singkirkan Trimulia dan Tembus Final DBL West Java
“Kita semua tahu penyakit di negeri ini yang harus diperbaiki salah satunya persoalan korupsi. Itu menjadi salah satu penyakit akut yang terus menular,” kata Rusli saat menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Jalan Pacuan Kuda Nomor 1, Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, lembaga pemasyarakatan tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga harus mampu memberikan efek jera agar seseorang berpikir ulang sebelum melakukan korupsi.
“Khususnya kita dari PMII menekankan bagaimana caranya agar lapas itu menjadi salah satu hal yang membuat seseorang takut melakukan korupsi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, PMII juga mempertanyakan parameter pemberian remisi kepada narapidana. Mereka meminta dasar pemberian pengurangan masa hukuman dapat dijelaskan secara terbuka, terutama ketika remisi membuat narapidana tertentu lebih cepat keluar dari lapas.
“Kita mempertegas persoalan remisi. Objektivitas dalam ketentuan siapa saja yang mendapatkan remisi harus dilihat secara objektif. Jangan sampai ada unsur-unsur yang memang tidak sesuai ataupun ada hal-hal lain,” katanya.
Rusli menyebut pihaknya mengetahui adanya sejumlah narapidana yang telah bebas setelah memperoleh remisi. Namun, menurut dia, masih terdapat pertanyaan mengenai dasar utama pemberian remisi tersebut.
“Ada beberapa orang yang memang sekarang sudah keluar, ada yang mendapatkan remisi. Bahkan kita tidak tahu yang menjadi dasar utama dalam persoalan remisi itu seperti apa,” ujarnya.Karena itu, PMII berencana kembali berdiskusi dengan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme, parameter, serta dasar pemberian remisi.
Baca Juga:Gagal di Final Sebelumnya, GPS Bandung Bawa Misi Revans Lawan Penabur CirebonSempat Terancam Comeback, Fivers Singkirkan Trimulia dan Tembus Final DBL West Java
“Tujuan kita nanti datang kembali adalah proses mendiskusikan dan mempertanyakan persoalan itu,” kata Rusli.
