Dia berharap, agar pihak pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan maupun pemberi kerja, agar pekerja tidak mudah diberhentikan tanpa proses pembinaan.
“Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi perusahaan yang terlalu gampang memberhentikan pekerja karena persoalan yang dianggap sepele,” tukasnya.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga menyatakan, jika persoalan tersebut merupakan kewenangan perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan (outsourching).
Baca Juga:KMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUNHUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110
Owner RS Harapan Keluarga, Abdul Muamin mengaku, belum mengetahui secara rinci alasan pemberhentian petugas keamanan tersebut.
“Wah saya enggak tahu, itu urusannya sama outsourching,” tuturnya ketika dikonfirmasi.
Saat ditanya mengenai alasan petugas keamanan diberhentikan karena dinilai kurang senyum, Abdul meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak penyedia jasa tenaga keamanan maupun bagian legal (LO).
“Yang begitu-gitu coba dikomunikasikan dengan outsourching. Ada bagian legalnya. Silakan sekuritinya juga berkomunikasi ke sana,” imbuhnya.
“Saya kurang hafal, nanti coba saja ke outsourching atau bagian legal kami. Biasanya ada bagiannya yang menangani,” pungkas Abdul. (Bas)
