JABAR EKSPRES – Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) menuding Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengabaikan putusan sidang Komisi Informasi (KI) Jawa Barat terkait sengketa keterbukaan informasi publik.
Organisasi tersebut bahkan mengancam akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat apabila pemerintah daerah tidak segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Presiden KMRT, Ahmad Ripa, menjelaskan sengketa informasi bermula dari permohonan data yang diajukan organisasinya mengenai rincian Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMK Tembus Pasar Nasional hingga Ekspor
Menurut Ahmad, sengketa tersebut disidangkan di Komisi Informasi Jawa Barat pada 20 Mei 2026. Dalam persidangan, KMRT bertindak sebagai pemohon, sementara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diwakili unsur Bagian Hukum Setda serta bidang informasi pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika.
“Mediasi yang dipimpin Ketua Komisioner KI Jabar menghasilkan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam pernyataan hasil mediasi. Selanjutnya pada sidang pembacaan putusan tanggal 25 Mei 2026, KI Jabar memerintahkan pemerintah daerah memberikan informasi yang kami minta,” kata Ahmad Rifa, Rabu (1/7/2026).
Ia mengklaim, putusan tersebut mewajibkan badan publik menyerahkan rincian DPA dan LRA Tahun Anggaran 2024 dalam waktu 14 hari kerja. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah disebut hanya menyerahkan dokumen berupa ringkasan, bukan rincian sebagaimana dimohonkan.
“Yang diberikan hanya ringkasan, bukan rincian dokumen. Padahal dalam putusan sudah jelas bahwa DPA dan LRA merupakan informasi publik yang wajib diberikan,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, KMRT telah dua kali melayangkan surat ultimatum kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut berupa penyerahan dokumen sesuai amar putusan.
KMRT, lanjut Ahmad Ripa, kini telah mengirimkan ultimatum terakhir. Apabila dalam waktu 3×24 jam pemerintah daerah tetap tidak memenuhi putusan KI Jawa Barat, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat atas dugaan pengabaian putusan Komisi Informasi.
Selain itu, KMRT juga menilai sikap Pemkab tersebut tidak mencerminkan daerah peraih WTP. Tak hanya itu mereka berencana menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pengelolaan administrasi pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya.
