JABAR EKSPRES – Penerapan kebijakan Biodiesel 50 persen atau B50 dikabarkan semakin siap diterapkan, menjelang peresmian yang rencananya berlangsung pada bulan Juli 2026.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia, bahkan menyampaikan bahwa kebijakan wajib B50 itu siap diterapkan di seluruh sektor.
“Sudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden,” ujarnya, mengutip ANTARA, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:Inflasi Juni Capai 3,34 Persen yoy, Fluktuasi Harga BBM Pemicu Utama?Bupati Cecep Bidik Tasikmalaya Jadi "Daerah Seribu Event", Festival hingga Kontes Ternak Disiapkan
Adapun nantinya, kata dia, implementasi kebijakan wajib B50 itu akan dilaksanakan secara serentak di seluruh sektor, setelah diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, B50 sendiri telah melalui tahap uji coba di berbagai kendaraan, mulai dari alat berat, kapal, kereta api, hingga sejumlah kendaraam lain. Seperti alat pertambangan, eskavator, hingga alat pertanian.
“Sudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang,” kata Anggia.
Di sisi lain, Presdien Prabowo juga menyampaikan, bahan bakar biodiesel 50 persen atau B50 tersebut siap diluncurkan pada Juli 2026 ini.
Bahkan, ia optimis penerapan kebijakan B50 itu akan menciptakan penghematan di berbagai sektor. Hingga bukan hal mustahil untuk mencapai swasembada energi.
“Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita,” ujar Presiden Prabowo.
Menurut Presiden, kemandirian energi dan ketahanan energi mutlak dibutuhkan oleh rakyat Indonesia mengingat dampak yang dapat dialami masyarakat manakala gejolak terjadi di negara-negara penghasil minyak ataupun rute-rute distribusi minyak sebagaimana yang saat ini terjadi di Selat Hormuz.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen, terdapat masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen atau B40.
Baca Juga:Diikuti 6.000 Pelari dari 10 Negara Surabaya Green Force Run 2026 Tegaskan Surabaya Destinasi Sport TourismMayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane Bogor, Ini Kata Polisi
Badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diberi kesempatan untuk menyalurkan bahan bakar tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2026, sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
