JABAR EKSPRES – Mantan Bupati Bekasi Ada Kuswara Kunang, turut membacakan nota pembelaannya kepada majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang lanjutan Rabu (13/8/2026) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ade Kunang menyoroti beberapa hal yang menjadi pokok perkara selama persidangan berlangsung, salah satunya uang senilai Rp8,5 Miliar yang diberikan Sarjan.
“Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar,” katanya saat membacakan nota pembelaan kepada majelis hakim.
Baca Juga:Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi, Ade Kunang: Akal-akalan Jaksa!Jaksa Tuntut Ade Kuswara Kunang 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun dalam Kasus Dugaan Korupsi Ijon Proyek
Selain hal itu, dalam nota pembelaannya juga Ade Kunang membantah bahwa uang senilai Rp8,5 Miliar yang menjadi pokok perkara dalam dugaan kasus ini bukan merupakan fee dari proyek yang diberikan.
“Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan menilai bahwa selama persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan seluruh unsur yang menjadi tindak pidana dalam kasus ini.
Wayang menyebut, JPU tidak mampu membuktikan apakah adanya aliran dana kepada para terdakwa yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Kami melihat bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti,” ujarnya.
Maka dengan adanya hal tersebut, melalui nota pembelaan yang telah dibacakan baik oleh terdakwa maupun kuasa hukum, Wayan berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil.
“Karena kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selama 7 tahun dan ayahnya HM Kunang atau Abah dengan 4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Ijon Proyek Bekasi, Jaksa Cecar Ade Kunang Soal Uang Pemberian dari SarjanFakta Baru Terungkap, Rekan Ade Kunang Dicecar Soal Uang Rp200 Juta yang Disita KPKÂ
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/8) lalu, dua orang yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tersebut, dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
