Disnaker KBB Telusuri Transisi Vendor Perusahaan Pascademo di PT Royal

Disnaker KBB Telusuri Transisi Vendor Perusahaan Pascademo di PT Royal
Tenda darurat didirikan di depan gerbang PT Royal sebagai bagian dari aksi unjuk rasa yang dilakukan warga dan pekerja. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyelidiki aksi unjuk rasa yang terjadi di PT Royal Abadi Sejahtera.

Hasil monitoring awal menunjukkan aksi tersebut diduga dipicu proses pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang mewajibkan seluruh pekerja lama mengikuti seleksi ulang. Dalam proses itu, enam pekerja dilaporkan tidak lolos sehingga memicu aksi protes di depan perusahaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan monitoring, pendataan, dan pembinaan setelah aksi unjuk rasa berlangsung.

Baca Juga:KMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUNHUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110

“Tim sudah turun dan langsung melakukan penelusuran, baik itu dari pekerjanya maupun dari perusahaannya,” ujar Yoppie saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Menurut Yoppie, hasil penelusuran sementara menunjukkan PT Royal Abadi Sejahtera telah mengakhiri kerja sama dengan vendor sebelumnya dan menunjuk PT Aira Multi Daya sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja yang baru.

“Vendor baru kemudian melakukan proses screening terhadap seluruh tenaga kerja yang sebelumnya bekerja melalui perusahaan alih daya lama,” jelasnya.

Melalui pendampingan mediator hubungan industrial Disnaker, diketahui hasil proses seleksi ulang menetapkan enam pekerja tidak lolos sehingga tidak dapat melanjutkan pekerjaan di perusahaan.

Keenam pekerja tersebut kemudian meminta agar tetap dipekerjakan. Kondisi itu yang selanjutnya memicu aksi unjuk rasa di depan PT Royal Abadi Sejahtera.

“Dari hasil screening terdapat enam pekerja yang dinyatakan tidak lolos. Mereka kemudian meminta agar tetap dipekerjakan,” katanya.

Selain enam pekerja tersebut, pihaknya juga menerima informasi adanya seorang pekerja lain yang berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa transisi pergantian vendor. Namun hingga kini status pekerja tersebut masih menunggu kepastian.

Baca Juga:Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMK Tembus Pasar Nasional hingga EksporKerja Sama Indonesia-Belarus Kian Menguat, Target Nilai Perdagangan Tembus US$500 Juta

Untuk memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan, Disnaker berencana memanggil manajemen PT Royal Abadi Sejahtera guna meminta klarifikasi terkait mekanisme pergantian vendor dan proses rekrutmen yang dilakukan.

“Prinsip kami adalah memastikan setiap proses pengakhiran hubungan kerja dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan hak-hak pekerja tetap terpenuhi,” pungkas Yoppie. (Wit)

0 Komentar