JABAR EKSPRES – Sertifikasi halal semakin dipandang sebagai salah satu strategi penting untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK), sekaligus membuka peluang yang lebih besar untuk menembus pasar nasional maupun internasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa label halal kini tidak lagi sekadar menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi telah berkembang menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
“Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan,” kata Haikal dikutip dari ANTARA, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga:Kerja Sama Indonesia-Belarus Kian Menguat, Target Nilai Perdagangan Tembus US$500 JutaImplementasi B50 Dinilai Berpotensi Menaikkan Biaya Perawatan Mesin, Meski Perkuat Ketahanan Energi
Menurut Haikal, produk UMK yang telah mengantongi sertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk memperluas jaringan pemasaran, termasuk menjangkau pasar ekspor. Selain meningkatkan daya saing, sertifikasi halal juga dinilai mampu memperkuat perekonomian berbasis masyarakat.
“Halal kini telah menjadi instrument penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27 persen PDB nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar Rp4.900 triliun,” kata Haikal.
Untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha memperoleh manfaat tersebut, pemerintah melalui BPJPH terus menjalankan program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK di berbagai daerah.
Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar.
“Program ini bukan sekedar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka,” ujar Haikal.
Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menilai sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen sekaligus instrumen pemberdayaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Karena itulah Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” kata Jazuli.
Baca Juga:Menkeu Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Fokus pada Aspek Keadilan PesertaPeringatan Harganas ke-33, Bupati Cecep: Keluarga Tangguh Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
“Pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah,” sambungnya.
