JABAR EKSPRES – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menaruh perhatian serius terhadap perkembangan media sosial. Kali ini berupaya mengulasnya dalam dampak terhadap ideologi hingga ketahanan bangsa.
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menguraikan, perkembangan media sosial ini memang tengah menjadi perhatiannya beberapa waktu terkahir. Pihaknya berupaya mengurai dari berbagai pendekatan mulai dari psikologis, aturan dan yang terbaru adalah dari sisi dampak ideologi hingga ketahanan bangsa.
“Situasinya menurut kami sudah darurat, ini dalam konteks apapun termasuk dalam konteks Pancagatra,” katanya selepas forum yang dilaksanakan di Aula Mandalasaba Universitas Pasundan, Rabu (13/5).
Baca Juga:Toko Kelontong hingga Konter Pulsa Jadi Kedok Peredaran Obat Keras di Kabupaten BogorPolres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba, Amankan 155 Tersangka
Adiyana melanjutkan, pihak berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait persoalan itu, mulai dari DPRD, Akademisi hingga Lemhannas.
“Pancagatra itu berkaitan misalkan apakah mendekonstruksi ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi ataupun pertahanan keamanan,” kata pria yang juga Ketua IKA Fisip Unpas itu.
Adiyana menjelaskan, secara segmentasi memang lebih banyak menyasar kaum Gen Z karena memang merekalah yang kini banyak berinteraksi dengan media sosial.
KPID Jabar sempat melakukan riset, yaitu memetakan perilaku dan dampak konsumsi media digital pada generasi muda. Penelitian tersebut mengungkap Gen Z memiliki potensi besar dalam ekonomi digital, tetapi juga menghadapi ancaman terhadap ideologi, sosial budaya, hingga keamanan data.
Misalnya, Pada aspek ideologi, 76,71 persen responden mendukung nilai Pancasila dalam ruang digital. Namun, 64,73 persen mengaku mampu mendeteksi masuknya ideologi asing yang diperkuat fenomena echo chamber.
Dalam aspek politik, sekitar 80 persen responden mendukung regulasi konten digital. Namun, 80,20 persen mengakui pandangan politik banyak dipengaruhi media sosial.
Lalu pada aspek pertahanan dan keamanan, 85,19 persen responden menyadari pentingnya perlindungan data pribadi. Namun, 86,35 persen mengaku pernah mengalami atau mengetahui penyalahgunaan data.
Baca Juga:Bandung Zoo Disorot, Danny Gunalen Dorong Pengelolaan Berbasis Konservasi dan Kesejahteraan SatwaOleng Saat Salip Pikap, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk di Babakan Madang Bogor
Temuan tersebut menunjukkan ancaman serius terhadap kedaulatan data di ruang siber, praktik seperti doxing menjadi indikator lemahnya perlindungan digital.
Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhanas RI, Tantri Relatami menjelaskan, pihaknya juga mengakui bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran memang sudah sangat tidak mampu untuk apa namanya mengakomodir perkembangan terkini, termasuk di dalamnya soal medsos.
