JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengungkap 113 kasus narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 155 tersangka yang terdiri dari 149 laki-laki dan 6 perempuan.
“Dari pengungkapan 113 kasus ini, Alhamdulillah Polres Bogor terutama Sat Narkoba mendapatkan predikat peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat polres jajaran se-Polda Jawa Barat,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto pada Rabu (13/5/26).
Baca Juga:Penyelundupan Narkoba Lewat Tembok Lapas IIA Banceuy Berhasil DigagalkanSepanjang Januari-Mei 2026, Satres Narkoba Polresta Bogor Kota Bongkar 82 Kasus dan Ringkus 94 Tersangka
Ia memaparkan, rincian tersangka berdasarkan jenis kasus terdiri dari 48 tersangka sabu, lima tersangka ganja, 23 tersangka sinte, dan 79 tersangka obat keras tertentu (OKT).
Sementara barang bukti yang disita meliputi 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1,8 kilogram sinte, serta 50.228 butir OKT.
Polisi juga menyita 9.468 botol minuman keras ilegal dari sejumlah razia.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita apabila dirupiahkan ini keseluruhan mencapai Rp3 miliar dan kita seluruhya dapat menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” terang Wikha.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumn maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Sedangkan pelaku penyalahgunaan OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Reporter: Dzihar
