JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengungkap berbagai modus peredaran obat keras tertentu (OKT) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Para pelaku diketahui menyamarkan aktivitas ilegal dengan membuka usaha berkedok toko kelontong hingga konter pulsa.
“Jadi kita menindak beberapa toko yang menjadi lokasi untuk kamuflase berjualan obat keras tersebut. Ada yang menjadi toko kelontong, toko kosmetik, toko pulsa dan sebagainya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto pada Rabu (13/5/26).
Baca Juga:Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba, Amankan 155 Tersangka Penyelundupan Narkoba Lewat Tembok Lapas IIA Banceuy Berhasil Digagalkan
Dari razia yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti dan langsung mengamankan para pelaku di lokasi.
Selain dijual secara terang-terangan di toko berkedok usaha legal, polisi juga menemukan modus transaksi sistem “digendong” atau bertemu langsung di jalan.
“Kemudian ada juga yang kita temukan model sistem digendong di COD bertemu di jalan, itu bisa kita lakukan beberapa kali penyergapan,” ujarnya.
Selama Januari hinga Mei 2026, Polres Bogor mengungkap 113 kasus narkoba dan OKT dengan total 155 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 50.228 butir OKT, 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, dan 1,8 kilogram sinte.
Wikha menegaskan, penyalahgunaan OKT menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan meningkatnya kriminalittas jalanan seperti tawuran dan begal.
Reporter: Dzihar
