Aktivitas Galian C Ilegal di Gunung Gembok Banjar Masih Berlangsung, KDM Belum Tahu!

Sejumlah kembdaraan masih nampak beraktifitas di lokasi galian C di Gunung Gembok Kota Banjar baru-baru ini
Sejumlah kembdaraan masih nampak beraktifitas di lokasi galian C di Gunung Gembok Kota Banjar baru-baru ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Aktivitas penambangan galian C tanpa izin masih terlihat di kawasan Gunung Gembok, tepatnya di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Kawasan perbukitan yang berada tidak jauh dari Perum Griya Asri itu menunjukkan tanda-tanda kerusakan parah akibat pengerukan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas angkutan material batu masih kerap disaksikan warga pada jam-jam tertentu.

Baca Juga:Usai Mengamuk di RS, Pria Disabilitas Ditemukan Tewas Tenggelam di Situ Cikaret CibinongPertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu Migas

Sejumlah unit dump truck yang telah terisi penuh material batu terlihat keluar dari area tambang. Salah satu sopir dump truck yang enggan disebutkan namanya mengaku mengirimkan material tersebut ke wilayah Majenang, Jawa Tengah.

“Ini dikirim ke wilayah Majenang, Jawa Tengah,” ujar sopir tersebut saat ditanya soal tujuan angkutan material baru-baru ini.

Secara kasat mata, hasil pengerukan di Gunung Gembok sangat jelas terlihat. Bukit yang dulunya utuh kini sebagiannya rata dengan tanah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas penambangan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.

Pemerintah Kota Banjar sebenarnya telah menghentikan penerbitan izin usaha galian C, termasuk untuk kawasan Gunung Gembok, sejak tahun 2015.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batuan galian C dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi.

Dengan kata lain, sejak satu dekade terakhir, tidak ada izi n resmi yang diterbitkan untuk kegiatan tambang di wilayah tersebut.

Baca Juga:Wagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum KorbanKemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super Teacher

Meskipun demikian, aktivitas ilegal di Gunung Gembok belum tersentuh proses hukum. Hal ini menjadi sorotan serius Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.

Dalam beberapa kesempatan, KDM menyatakan kemarahannya terhadap praktik tambang ilegal karena dampak lingkungan yang nyata, seperti erosi, kerusakan ekosistem, hingga potensi bencana longsor.

Sikap tegas KDM terlihat dalam operasi senyap atau inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya di Kabupaten Subang pada Rabu, 21 Januari 2026.

Dalam sidak tersebut, KDM mendapati aktivitas produksi tambang ilegal masih berjalan meskipun lokasi tambang sudah dipasangi police line oleh Kepolisian Resor Subang

0 Komentar